Berita

Dua Pria Diduga Masturbasi di Transjakarta, Polisi Sita Pakaian Korban Sebagai Bukti

Advertisement

Jakarta – Aksi tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh dua penumpang Transjakarta di dalam bus koridor IA pada Kamis (15/1/2026) telah viral di media sosial. Peristiwa ini memicu kemarahan penumpang lain yang merekam dan meminta pelaku dikeluarkan dari bus.

Pelaku Diserahkan ke Polisi

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta, Tjahyadi DPM, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisian karena adanya unsur pidana. “Iya, betul ada kejadian itu. Karena ini ada aspek pidananya, petugas kami telah menyerahkan pelaku ke pihak yang berwajib,” ujar Tjahyadi.

Transjakarta menyayangkan tindakan tidak senonoh yang terjadi di tengah keramaian penumpang dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan. “Secara internal kami akan lakukan briefing ke petugas untuk evaluasi agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” tambah Tjahyadi.

Dua Pelaku Diperiksa Polres Jakarta Utara

Sebanyak dua orang terduga pelaku masturbasi kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, mengonfirmasi identitas pelaku berinisial HW dan FTR. “Benar, ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jakut. (Pelaku) HW dan FTR,” ujar Iptu Maryati.

Polisi masih mendalami motif di balik tindakan tersebut. “Masih dalam pemeriksaan ya,” tuturnya.

Pakaian Korban Disita sebagai Barang Bukti

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa pakaian korban telah diamankan sebagai barang bukti. “Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan,” ujar AKBP Onkoseno.

Advertisement

Dua orang saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan lebih lanjut. “Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan,” ucapnya.

Kronologi Kejadian

Menurut AKBP Onkoseno, peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Kejadian bermula ketika korban menaiki bus TransJakarta setelah beraktivitas dan berdiri di antara penumpang lain.

Awalnya, korban tidak menyadari adanya tindakan pelecehan. Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya, yang sempat dikira berasal dari pendingin udara. Situasi berubah ketika penumpang lain menyadari kejanggalan dan berteriak, menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.

“Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tambah AKBP Onkoseno.

Para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum. Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan berani melapor. Keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Advertisement