Berita

Jokowi Beri Restorative Justice, SP3 Terbit untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Kasus Ijazah Palsu

Advertisement

Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil setelah keduanya menemui Jokowi di Solo dan mengajukan permohonan restorative justice (RJ).

Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi di Solo

Pada Kamis, 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, mengunjungi kediaman Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Pertemuan yang berlangsung tertutup ini, menurut ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, adalah dalam rangka silaturahmi. Keduanya didampingi oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, serta Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO), Darmizal, dan Sekretaris Jenderal ReJO, Rakhmad.

“Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif Fitriansyah saat dihubungi wartawan malam itu.

Relawan Klaim Jokowi Memaafkan Tersangka

Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (ReJO), Muhammad Rahmad, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengklaim bahwa Presiden Jokowi telah memberikan maaf kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ia berharap pertemuan ini dapat mempererat persatuan bangsa.

“Pak Jokowi memberikan maaf kepada Pak Eggy Sudjana dan Pak Hari Damai Lubis dan berharap Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan status tersangka mereka untuk dicabut,” ujar Rahmad pada Jumat, 9 Januari 2026.

Jokowi Berharap Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Presiden Joko Widodo membenarkan pertemuannya dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1/2026). Jokowi menyatakan bahwa pertemuan tersebut adalah murni silaturahmi dan berharap kasus yang menjerat keduanya dapat diselesaikan melalui restorative justice.

“Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya, dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” ucap Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (14/1/2026).

Mengenai adanya permintaan maaf dari Eggi dan Damai Hari, Jokowi enggan berkomentar lebih jauh, menyatakan bahwa niat baik silaturahmi harus dihargai.

Advertisement

Polisi Terima dan Proses Permohonan RJ

Menindaklanjuti harapan Presiden, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026. Permohonan ini diterima dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Polda Metro Jaya Terbitkan SP3

Pada Jumat, 16 Januari 2026, Polda Metro Jaya mengumumkan penerbitan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian penyidikan ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang mempertimbangkan terpenuhinya syarat restorative justice.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Kombes Budi Hermanto.

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini masih terus berjalan. Berkas perkara tersangka lain telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

Duduk Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Kasus ini bermula ketika Polda Metro Jaya menerima laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu, 30 April 2025. Laporan tersebut salah satunya dilayangkan langsung oleh Jokowi sendiri. Total ada 12 nama yang dilaporkan, termasuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Roy Suryo.

Setelah penyelidikan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, termasuk Roy Suryo. Namun, kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akhirnya dihentikan melalui SP3 setelah proses restorative justice.

Advertisement