Berita

JPU dan Mantan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Ajukan Banding Vonis Kasus Jiwasraya

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata. Vonis ini terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Tak hanya JPU, Isa Rachmatarwata sendiri juga mengajukan banding atas putusan tersebut.

Informasi ini tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Pemohon banding: Muhammad Fadil Paramajeng (JPU), Isa Rachmatarwata,” demikian tertulis dalam situs tersebut, Sabtu (17/1/2026).

Berkas permohonan banding dari kedua belah pihak diajukan pada Rabu (14/1). Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pertimbangan JPU mengajukan banding akan dijelaskan lebih lanjut dalam kontra memori banding. “JPU sudah menyatakan banding dan menghormati putusan majelis hakim, alasannya akan dituangkan dalam memori banding,” ujar Anang Supriatna.

Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya menuntut Isa Rachmatarwata dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim yang diketuai Sunoto menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yaitu 1,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Advertisement

Alasan hakim menjatuhkan hukuman ringan terungkap dalam persidangan. Salah satunya adalah karena Isa Rachmatarwata tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi yang terjadi. “Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Namun, hal yang memberatkan Isa adalah perannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim menilai Isa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produknya meskipun dalam kondisi insolvent atau bangkrut, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian negara.

Atas perbuatannya, Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement