Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka kasus dugaan tindakan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A. Keduanya diduga melakukan masturbasi di transportasi publik tersebut.
Tersangka dan Jerat Hukum
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap kedua pelaku. “Sudah tersangka,” ujar AKBP Onkoseno kepada wartawan pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan asusila di muka umum. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan pelecehan seksual yang dialami atau disaksikan, terutama di ruang publik dan transportasi umum.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan asusila ini terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban menaiki bus Transjakarta setelah beraktivitas dan berdiri di antara penumpang lainnya.
Awalnya, korban tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun, beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Korban sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus.
Penangkapan Pelaku
Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.
Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang lainnya segera mengamankan kedua pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.






