Berita

Dua Warga Gugat Batas Usia 40 Tahun Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke MK

Advertisement

Jakarta – Dua warga negara Indonesia, E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan untuk mengubah batas usia minimal menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Berdasarkan data situs resmi MK pada Jumat, 9 Januari 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 18/PUU-XXIV/2026. Para penggugat mempermasalahkan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyi Pasal yang Digugat

Pasal 21 ayat (1) mengatur syarat usia calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Disebutkan bahwa calon anggota KPU RI harus berusia minimal 40 tahun, KPU Provinsi minimal 35 tahun, dan KPU Kabupaten/Kota minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.

Sementara itu, Pasal 117 ayat (1) menetapkan syarat usia untuk calon anggota Bawaslu dan jajarannya. Untuk calon anggota Bawaslu RI, usia minimal adalah 40 tahun. Calon anggota Bawaslu Provinsi minimal 35 tahun, Bawaslu Kabupaten/Kota minimal 30 tahun, serta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS minimal 25 tahun.

Keinginan Mendaftar dan Dugaan Diskriminasi

Kedua pemohon menyatakan niat mereka untuk mendaftar sebagai calon Anggota KPU RI dan Anggota Bawaslu RI untuk periode 2027-2032. Mereka berprofesi sebagai wiraswasta dan merasa memiliki hak yang sama di hadapan hukum sesuai UUD 1945.

“Pemohon I adalah warga negara Indonesia pekerjaan Wiraswasta, yang berencana mendaftarkan dirinya sebagai anggota KPU periode 2027-2032, yang menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” ujar pemohon dalam gugatannya.

Advertisement

Hal serupa disampaikan oleh Pemohon II: “Pemohon II adalah warga negara Indonesia pekerjaan Wiraswasta yang berencana mendaftarkan dirinya sebagai anggota Bawaslu periode 2027-2032 yang menurut Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memiliki hak yang sama di hadapan hukum.”

Para pemohon merasa dirugikan oleh batas usia minimal 40 tahun untuk calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI. Keduanya saat ini berusia 35 tahun.

“Pemohon dan warga negara lainnya yang usia 35 tahun tidak dapat mencalonkan dirinya atau berpartisipasi, dan terkesan diskriminasi usia. Dengan demikian Pemohon memohon kepada Ketua Mahkamah agar batas minimum usia KPU dan Bawaslu dikembalikan paling rendah di usia 35 tahun,” tegas pemohon.

Permohonan kepada MK

Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK untuk:

  • Menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya frasa ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota KPU….,’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota KPU’.
  • Menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya frasa ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota Bawaslu…’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu’.
Advertisement