Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini terungkap bersamaan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhirnya yang mencatat total aset senilai Rp 13,7 miliar.
Rincian Harta Kekayaan Eks Menag
Berdasarkan data situs e-LHKPN KPK, Jumat (9/1/2025), Yaqut terakhir kali menyerahkan LHKPN khusus akhir masa jabatannya pada 20 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, ia merinci kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 9,5 miliar. Aset properti ini tersebar di Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur, seluruhnya merupakan hasil pribadi.
Selain itu, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan mewah, yakni Mazda CX-5 dan Toyota Alphard, dengan total nilai Rp 2,2 miliar, yang juga diperoleh dari hasil sendiri. Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp 220 juta, ditambah kas dan setara kas sebesar Rp 2,5 miliar. Setelah memperhitungkan utang sebesar Rp 800 juta, total kekayaan bersih Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp 13.749.729.733.
Dua Tersangka Kasus Kuota Haji
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku eks Menteri Agama, tersangka lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama pada periode yang sama. “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait kerugian negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, keduanya belum ditahan. Budi Prasetyo menambahkan bahwa peran spesifik Gus Yaqut dan Gus Alex dalam kasus ini masih dalam pendalaman, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan kerugian negara.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia berkat lobi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Arab Saudi. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional oleh Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Yaqut. Alokasi yang diberikan adalah 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8% dari total kuota nasional. Pada tahun 2024, Indonesia seharusnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menduga terjadi praktik kongkalikong antara oknum di Kemenag dengan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pembagian kuota tambahan ini. Diduga ada praktik ‘uang percepatan’ yang dipatok antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per jemaah yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan. Padahal, jemaah haji khusus pun biasanya memiliki masa tunggu sekitar 2-3 tahun.
Lebih lanjut, KPK menyebutkan bahwa oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan dana ‘uang percepatan’ kepada pihak travel karena adanya kekhawatiran pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2024. KPK mencatat adanya pengembalian dana senilai Rp 100 miliar dari sejumlah PIHK.






