Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, serta lima orang lainnya. Langkah ini diambil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024 yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Enam Orang Dicekal Terkait Kasus Nanas
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa pencekalan diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara tersebut. “Kejati Sulsel secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Didik dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Selain Bahtiar Baharuddin, lima orang lainnya yang turut dicekal adalah seorang PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51), dua PNS lain berinisial RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).
Tujuan Pencekalan dan Proses Penyidikan
Didik menjelaskan bahwa langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang diintensifkan. “Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” tuturnya.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sebelumnya telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bahtiar Baharuddin pada Rabu (17/12). Bahtiar diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar. Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (markup) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.
Saat ini, status keenam orang yang dicekal masih sebagai saksi. “Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut,” ujar Didik.
Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis lingkup Pemprov Sulsel pada Kamis (20/11). Lokasi penggeledahan meliputi kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.






