Seorang warga bernama Syah Wardi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini secara spesifik meminta penambahan sanksi bagi pengemudi yang merokok saat berkendara.
Gugatan yang teregister dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026 ini menyasar Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ. Pasal 106 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Sementara itu, Pasal 283 mengatur sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000 bagi pengemudi yang tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi.
Alasan Pemohon
Pemohon berargumen bahwa jalan raya merupakan ruang publik berisiko tinggi yang menuntut aturan ketat. Ia menekankan bahwa kekaburan norma dalam undang-undang lalu lintas dapat berujung pada konsekuensi fatal, seperti hilangnya nyawa atau cacat permanen.
Menurut pemohon, pasal yang ada saat ini tidak secara eksplisit menguraikan perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi, termasuk tingkat gangguan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. “Dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” ujar pemohon.
Tuntutan kepada MK
Berdasarkan argumen tersebut, pemohon meminta MK untuk:
- Menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk merokok saat berkendara.
- Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara.
- Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu.
- Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok.
- Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Gugatan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap keselamatan berlalu lintas, termasuk insiden-insiden yang melibatkan pengemudi yang terdistraksi.






