Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah dilengkapi dengan mekanisme pengaman untuk memastikan bahwa hanya pelaku kejahatan yang dapat dipidana. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi KUHP baru yang dapat mempidanakan individu yang mengkritik pejabat publik.
Aturan Pengaman dalam KUHP dan KUHAP Baru
Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru dirancang untuk mencegah penyalahgunaan hukum terhadap kritik yang membangun. “KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” ujar Habiburokhman kepada wartawan pada Sabtu (3/1/2026).
Ia merinci beberapa aturan pengaman yang tertanam dalam undang-undang tersebut:
- Pasal 53 ayat (2) KUHP: Mengatur bahwa hakim dalam menjatuhkan hukuman wajib mengedepankan prinsip keadilan di atas kepastian hukum. Habiburokhman menekankan, “Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum, dalam posisi begitu maka hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik.”
- Pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP: Mewajibkan hakim untuk menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. “Jika di sikap batin terdakwa mengkritik, bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut,” jelasnya.
- Pasal 246 KUHAP: Memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan yang dilakukan tergolong ringan. Habiburokhman mencontohkan, “Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa. Perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa.”
Dengan adanya aturan-aturan ini, Habiburokhman berharap masyarakat tidak perlu khawatir akan konsekuensi hukum jika menyampaikan kritik yang didasari niat baik dan tidak bermaksud merendahkan martabat seseorang.






