Berita

Habiburokhman: KUHP dan KUHAP Baru Lindungi Pengkritik Pemerintah dari Kriminalisasi Sewenang-wenang

Advertisement

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru justru memberikan perlindungan bagi masyarakat, termasuk para pengkritik pemerintah seperti komika Pandji Pragiwaksono, dari potensi kriminalisasi yang sewenang-wenang.

Perlindungan bagi Pengkritik Pemerintah

Habiburokhman menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru dirancang untuk tidak lagi menjadi alat kekuasaan yang represif. Berbeda dengan regulasi lama yang cenderung menganut asas monolitik dalam pemidanaan, aturan hukum pidana yang baru ini mengadopsi asas dualistik.

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksomo tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, KUHP baru menganut asas dualistik yang mengharuskan penegak hukum tidak hanya memeriksa pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal, tetapi juga menilai niat jahat atau sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 36, Pasal 54, dan Pasal 53 yang menekankan pentingnya keadilan di atas kepastian hukum.

“Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Advertisement

Mekanisme Restorative Justice

Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti perlindungan krusial dalam KUHAP baru yang mewajibkan penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ). Mekanisme ini dianggap sangat relevan, terutama bagi aktivis atau komika yang menyampaikan kritik melalui ujaran.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikan. Sebab kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,” katanya.

Melalui forum Restorative Justice, terlapor diberikan kesempatan luas untuk mengklarifikasi maksud ucapannya secara langsung sebelum diproses pidana. Jika pelaku dapat membuktikan bahwa niat atau sikap batinnya murni untuk menyampaikan kritik, maka ia akan aman dari jerat hukum.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkas Habiburokhman.

Advertisement