Samarinda – Seorang hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Mahpudin, melakukan aksi walk out atau meninggalkan ruang sidang saat berlangsungnya persidangan. Mahkamah Agung (MA) dilaporkan telah meminta agar Mahpudin diperiksa terkait tindakannya tersebut.
Aksi yang terjadi pada Kamis (8/1/2026) ini diduga merupakan bentuk protes Mahpudin atas ketimpangan kesejahteraan yang dialami oleh hakim ad hoc. Akibatnya, persidangan yang seharusnya dilanjutkan tidak dapat terlaksana.
Menanggapi insiden tersebut, Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa aksi walk out yang dilakukan Mahpudin telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan. “Bahwa terhadap informasi tindakan walkout pada sidang berlangsung yang dilakukan oleh hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Mahkamah Agung memandang hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan,” ujar Yanto dalam sebuah jumpa pers di gedung MA, Jakarta.
Yanto menambahkan, MA menilai tindakan Mahpudin tersebut tidak bertanggung jawab dan tidak profesional. “Oleh karena itu, tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional,” tegasnya.
Menindaklanjuti hal ini, Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk segera membentuk sebuah tim pemeriksa. Tim ini nantinya akan bertugas untuk memeriksa Mahpudin yang melakukan aksi meninggalkan sidang.






