Alvi Maulana (24) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), dengan memutilasinya hingga ratusan potongan. Dalam dakwaan jaksa, terungkap faktor yang mempercepat identifikasi korban.
Jaksa menceritakan bahwa sebelum pembunuhan terjadi pada 31 Agustus 2025, Alvi dan Tiara terlibat pertengkaran. Setelah cekcok, Alvi mengambil pisau dapur dan menyusul Tiara ke kamar.
“Terdakwa dalam kondisi tenang dan mampu berpikir jernih mulai melakukan langkah-langkah persiapan, yaitu melepaskan celana panjang dan celana dalam agar korban tidak menaruh kecurigaan ketika terdakwa menyusul ke lantai dua,” ungkap jaksa Ari saat membacakan dakwaan.
Alvi kemudian menikam leher kanan Tiara dari belakang menggunakan pisau dapur tersebut. Satu tusukan membuat korban tersungkur bersimbah darah di atas kasur. Alvi menunggu sekitar 5 menit untuk memastikan korban benar-benar tewas.
Setelah korban dipastikan tewas, Alvi membawa Tiara ke kamar mandi untuk dimutilasi. Jaksa menyebutkan Alvi memisahkan semua tulang dengan kulit dan daging, kecuali potongan telapak kaki kiri dan potongan telapak tangan kanan.
Potongan telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan yang tidak sempat dikuliti oleh Alvi inilah yang membantu pengungkapan kasus ini. Telapak kaki kiri korban ditemukan oleh seorang pencari rumput yang kemudian melaporkan temuan tersebut ke polisi. Hal ini memicu polisi melakukan pencarian besar-besaran di semak-semak pinggir Jalan Pacet-Cangar.
Menurut jaksa penuntut umum, Alvi tidak menguliti bagian tersebut karena merasa capek dan kelelahan. “Karena capek dan kelelahan jadi kelewat,” ujar Ari saat dikonfirmasi usai persidangan.






