JAKARTA, Jumat, 09 Januari 2026 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui akun Instagram Kemendikdasmen (@kemendikdasmen) telah merilis jadwal lengkap pendaftaran dan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2026. TKA jenjang SD dan SMP dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan April 2026.
Proses pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 akan dibuka mulai tanggal 19 Januari 2026 dan berlangsung hingga 28 Februari 2026. Pelaksanaan simulasi akan dimulai pada 23 Februari hingga 1 Maret 2026 untuk jenjang SMP, dan 2 hingga 8 Maret 2026 untuk jenjang SD. Gladi bersih akan dilaksanakan pada 9 hingga 17 Maret 2026.
Pelaksanaan utama TKA SMP dijadwalkan pada 6 hingga 16 April 2026, sementara untuk jenjang SD akan dilaksanakan pada 20 hingga 30 April 2026. Jadwal pelaksanaan susulan tersedia pada 11 hingga 17 Mei 2026, diikuti dengan pengolahan hasil pada 18 hingga 23 Mei 2026, dan pengumuman hasil pada 24 Mei 2026.
Mata Pelajaran TKA SD dan SMP 2026
Mengutip informasi dari akun Instagram Pusat Asesmen Pendidikan (@pusmendik), TKA jenjang SD dan SMP akan mengujikan dua mata pelajaran utama, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika. Sistem TKA dirancang untuk menganalisis jawaban peserta secara otomatis setelah menyelesaikan seluruh rangkaian soal.
Proses penilaian mencakup analisis respons untuk setiap mata uji, termasuk tiga mata pelajaran wajib dan dua mata uji pilihan. Nilai yang diperoleh akan diskor untuk menghasilkan skor akhir TKA peserta dalam rentang 0-100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma.
Kategori Capaian dan Fungsi TKA
Skor TKA yang diperoleh akan melalui proses penetapan standar (standar setting) untuk dikelompokkan ke dalam empat kategori capaian kemampuan: Istimewa, Baik, Memadai, dan Kurang. Kategori ini akan dilaporkan dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa TKA bukanlah ujian kelulusan dan tidak bersifat wajib. “TKA bukan ujian kelulusan dan tidak bersifat wajib. Kehadiran TKA dimaksudkan untuk membantu satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan memahami kondisi riil capaian akademik murid, sehingga perbaikan pembelajaran dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujarnya.
Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa TKA jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat akan diintegrasikan dengan Asesmen Nasional (AN) dengan karakteristik dan pendekatan penilaian yang disesuaikan dengan tahap perkembangan peserta didik. TKA dirancang memiliki tiga fungsi utama: assessment of learning untuk memotret capaian, assessment for learning sebagai dasar perbaikan pembelajaran, dan assessment as learning sebagai bagian dari sistem penilaian komprehensif pendidikan.
Meskipun tidak menentukan kelulusan, hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam kebijakan, termasuk pada jalur seleksi masuk perguruan tinggi berdasarkan prestasi.






