Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan barang bukti berupa satu unit mobil Ferrari dan satu unit motor Harley-Davidson ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 14 Januari 2026. Kendaraan mewah tersebut dibawa untuk pembuktian dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara minyak goreng (migor).
Pembuktian di Pengadilan
Mobil Ferrari dan motor Harley-Davidson tersebut kini terparkir di halaman pengadilan. Juru bicara PN Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi kehadiran dua unit kendaraan tersebut sebagai bagian dari barang bukti kasus TPPU yang melibatkan Ariyanto dan Marcella.
“Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” ujar Sunoto kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Sunoto menjelaskan bahwa kedua kendaraan tersebut dibawa ke pengadilan sebagai tindak lanjut atas perintah majelis hakim. Tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil dalam perkara minyak goreng ini.
“Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah Majelis Hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil,” tegasnya.
Dakwaan Suap dan TPPU
Dalam kasus ini, pengacara Marcella Santoso didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Pemberian suap ini diduga bertujuan untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Jaksa mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya. Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain dugaan suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lebih lanjut, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara berbeda. Ketiga terdakwa ini diduga membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.
Jaksa menyatakan bahwa Junaedi dan kawan-kawan menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan maksud membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.






