Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Peran Nadiem terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (5/1/2026).
1. Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menambahkan, kerugian negara akibat pengadaan CDM mencapai USD 44.054.426 atau setara Rp 621 miliar. Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Mantan stafsus Nadiem, Jurist Tan, juga disebut turut terlibat namun kini berstatus buron.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 yang dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga perangkat tersebut tidak dapat digunakan di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Siasat Nadiem Tutupi ‘Conflict of Interest’
Jaksa menguraikan siasat Nadiem Makarim untuk menutupi potensi konflik kepentingan terkait investasi Google ke perusahaan yang didirikannya, Gojek, dan PT AKAB. Nadiem diketahui merupakan pendiri Gojek pada 2010 dan memiliki 99% saham di perusahaan tersebut, serta mendirikan PT AKAB untuk pengembangan bisnis Gojek.
Kerja sama Nadiem dengan Google dimulai sejak 2017 ketika Google berinvestasi ke PT AKAB sebesar USD 99,9 juta, dan kembali berinvestasi USD 349,9 juta pada 2019. Pada 2018, Google menawarkan program Solution Google for Education yang mencakup Chromebook, Google Workspace for Education, dan CDM kepada Kemendikbud.
Meskipun uji coba awal penggunaan Chromebook di daerah 3T pada 2018 menunjukkan kegagalan, Google tetap berupaya agar sistem operasinya dapat digunakan dalam pengadaan TIK di Kemendikbud. Setelah Nadiem dilantik sebagai Mendikbud pada Oktober 2019, ia dikabarkan bertemu dengan pihak Google pada November 2019.
“Setelah pertemuan tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sepakat untuk menggunakan produk-produk Google For Education di antaranya adalah penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah-sekolah yang ada di Indonesia dan Spesifikasi Teknis akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome,” ujar jaksa.
Untuk menghindari kesan konflik kepentingan, Nadiem dikabarkan mengundurkan diri dari jajaran direksi PT Gojek Indonesia dan PT AKAB, serta menunjuk Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai penggantinya.
3. Nadiem Tahu Keterbatasan Chromebook
Jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim telah menerima paparan mengenai keterbatasan laptop Chromebook, termasuk masalah koneksi dan kompatibilitas dengan aplikasi Kemendikbud. Paparan ini disampaikan oleh Ibrahim Arief alias Ibam, tenaga konsultan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud, di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” ujar jaksa.
Meskipun mengetahui keterbatasan tersebut, Nadiem disebut merespons dengan pernyataan, “you must trust the giant.” Jaksa juga menambahkan bahwa personal computer (PC) berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
4. Jaksa: Nadiem Jalankan Pengadaan untuk Kepentingan Bisnis
Jaksa menuding Nadiem Makarim tetap menjalankan pengadaan laptop Chromebook meskipun mengetahui ketidakmampuannya untuk digunakan dalam proses belajar mengajar di daerah 3T. Tindakan ini diduga semata-mata demi kepentingan bisnis agar Google meningkatkan investasi ke PT AKAB.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” kata jaksa.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun ajaran 2020-2022 telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar melalui PT AKAB dan Gojek. Kekayaan ini tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada 2022 berupa surat berharga senilai Rp 5,59 triliun, yang sebagian besar berasal dari investasi Google ke PT AKAB.
Pihak pengacara Nadiem Makarim telah membantah keterlibatan kliennya dalam kasus korupsi dan tudingan pengayaan sebesar Rp 809 miliar.






