Jaksa penuntut umum mengungkap sebuah pernyataan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang diduga diucapkannya setelah menerima pemaparan mengenai keterbatasan laptop Chromebook. Menurut jaksa, Nadiem kala itu menyatakan, ‘you must trust the giant’ terkait Chromebook.
Pemaparan Keterbatasan Chromebook
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa dalam surat dakwaan Nadiem yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (5/1/2026). Jaksa menjelaskan bahwa pemaparan itu terjadi setelah adanya pertemuan dengan pihak Google.
“Bahwa menindaklanjuti arahan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias IBAM, Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook,” ujar jaksa.
Jaksa melanjutkan, pemaparan mengenai keterbatasan koneksi Chromebook disampaikan oleh Ibrahim Arief alias Ibam, yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini. Ibam merupakan tenaga konsultan yang memaparkan temuannya.
“Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” ujar jaksa.
“Dan personal computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah,” imbuhnya.
Respons Nadiem dan Dugaan Kerugian Negara
Menanggapi hasil pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook tersebut, jaksa menyebut Nadiem langsung memberikan respons. Jaksa menuturkan Nadiem merespons dengan berkata, ‘you must trust the giant’.
“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘you must trust the giant’,” ujar jaksa.
Dalam kasus ini, pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek diduga telah merugikan negara senilai total Rp 2,1 triliun. Jaksa juga menyebut pengadaan ini memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem sendiri, dengan nilai mencapai Rp 809 miliar.
Menurut jaksa, perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari:
- Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa.
Pihak pengacara Nadiem Anwar Makarim sebelumnya telah membantah kliennya melakukan tindak pidana korupsi. Pengacara juga menyangkal Nadiem diperkaya sebesar Rp 809 miliar dalam kasus pengadaan ini.






