Berita

Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pembangunan Pagar Laut Tangerang

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

Tiga Terdakwa Lain Ikut Divonis

Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (13/1/2026). Tiga terdakwa lain yang turut menerima vonis adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; pengacara Septian Prasetyo; dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Hasanuddin saat membacakan putusan, seperti dilansir Antara.

Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terbukti Melanggar UU Korupsi

Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Hal yang memberatkan hukuman para terdakwa adalah peran Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa yang seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sementara itu, terdakwa Septian selaku pengacara dinilai seharusnya mengingatkan kliennya untuk tidak melanggar hukum, dan terdakwa Chandra sebagai wartawan seharusnya memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.

“Keadaan meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” tambah Hasanuddin.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman yang sama. Atas putusan tersebut, para terdakwa dan JPU diberikan waktu untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan permohonan banding.

Advertisement