Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sempat dibuat bertanya-tanya dengan kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang kasus dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Jaksa penuntut umum (JPU) dan TNI kemudian memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hakim Tegur Prajurit TNI di Sidang Nadiem
Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Tiga prajurit TNI terlihat berdiri di depan kursi pengunjung sidang, tepat di area yang sering dilalui oleh penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa. Awalnya, hanya satu prajurit yang tampak saat pembacaan surat dakwaan. Namun, setelah sidang diskors, jumlahnya bertambah menjadi tiga orang.
Kehadiran mereka menarik perhatian hakim ketua, Purwanto S Abdullah, yang kemudian menegur para prajurit tersebut. Hakim meminta mereka menyesuaikan posisi agar tidak menghalangi pandangan dan pergerakan di ruang sidang. “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” ujar hakim.
Hakim melanjutkan, “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya.” Setelah ditegur, ketiga prajurit tersebut berpindah ke belakang kursi pengunjung.
Penjelasan Jaksa: Pengamanan
Menanggapi pertanyaan hakim, Jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riadi menjelaskan bahwa kehadiran prajurit TNI tersebut adalah untuk keperluan pengamanan. Ia menyatakan bahwa dalam penanganan perkara tertentu, Kejaksaan Agung juga melibatkan personel TNI.
“Itu kan keamanan,” kata Roy Riadi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1). Roy merujuk pada surat telegram Panglima TNI sebelumnya yang mengatur kerja sama penguatan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
“Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” imbuhnya. “Ya sebagaimana kalian bisa lihat kan, dalam penanganan perkara penggeledahan apa-apa itu.”
Penjelasan TNI: Tugas Sesuai Ketentuan
Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi turut memberikan klarifikasi mengenai keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang Nadiem Makarim. Ia menegaskan bahwa kehadiran mereka tidak terkait langsung dengan perkara yang sedang disidangkan.
“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Brigjen Aulia Dwi saat dimintai konfirmasi, Selasa (6/1).
Brigjen Aulia menjelaskan bahwa kehadiran personel TNI tersebut merupakan bagian dari perjanjian kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung, serta sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa.
“Yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf b, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI,” papar Aulia.
Ia menambahkan bahwa TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut.






