Berita

Kejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara Terkait Izin Tambang Diduga di Hutan Lindung

Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidik telah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai bagian dari proses pengusutan.

Pemeriksaan Eks Bupati Konawe Utara

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Aswad Sulaiman. “Sudah, sudah pernah (diperiksa),” ujar Syarief kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/1/2026). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara, meskipun sempat ragu antara Kendari dan Jakarta.

Proses Pengusutan dan Koordinasi

Syarief menjelaskan bahwa Kejagung masih berupaya mencocokkan data yang diperoleh dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Selain itu, institusinya juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ya, itu masih kita pelajari (dokumen dari Kemenhut) dan sekarang sedang proses juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP,” jelasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara ini sebelumnya sempat diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017. Namun, penyidikan oleh KPK dihentikan pada Desember 2024.

Advertisement

Menindaklanjuti penghentian tersebut, Kejagung pada akhir Desember 2025 menyatakan telah memulai penyidikan terkait izin tambang di Konawe Utara sejak Agustus 2025. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi mengenai penanganan kasus tersebut.

“Seingat saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan (di Konawe Utara). Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Anang merinci bahwa kasus yang ditangani Kejagung ini berkaitan dengan dugaan pemberian izin tambang yang lokasinya berada di wilayah hutan lindung. Dugaan pelanggaran ini terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Hingga kini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Advertisement