Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI sepanjang tahun 2025 gencar melakukan transformasi birokrasi. Berbagai kebijakan strategis diterbitkan, mencakup akuntabilitas, kelembagaan, sistem kerja, hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN). Tujuannya adalah membangun fondasi birokrasi yang lincah, adaptif, visioner, mampu melakukan reviu berkelanjutan, dan berpikir lintas batas.
Arahan Presiden Prabowo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. “Dalam melaksanakan reformasi birokrasi, Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas. Presiden menekankan bahwa birokrasi harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif dalam pengelolaan anggaran, dan mampu mengimplementasi kebijakan secara cepat,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).
Presiden juga mengarahkan agar birokrasi bertransformasi melalui pendekatan digital, memperkuat koordinasi antar lembaga, dan mengoptimalkan kontribusi ASN untuk mencapai target pembangunan nasional. “Presiden juga mengarahkan agar birokrasi mentransformasi layanan publik melalui pendekatan digital, memperkuat koordinasi antar lembaga, dan melakukan pengelolaan ASN agar kontribusinya maksimal dalam mencapai target pembangunan nasional,” sambungnya.
Efisiensi Anggaran dan Pelayanan Prima
Reformasi Birokrasi (RB) terbukti berhasil mendorong efisiensi anggaran, pelayanan publik prima, dan pemberantasan korupsi. Dalam dua tahun terakhir, implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mampu mencegah potensi pemborosan APBN/APBD sebesar Rp ±128,5 triliun. Pada tahun 2025, KemenPAN-RB memperkuat indeks RB dengan mengintegrasikan berbagai indeks tata kelola dari kementerian/lembaga terkait, yang memperkuat substansi indeks RB dan mempermudah proses penilaian.
RB Tematik dan Dampaknya
KemenPAN-RB melanjutkan penerapan RB Tematik di 2025, dengan fokus pada prioritas Presiden RI Prabowo Subianto, seperti ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Penerapan RB Tematik terbukti memperkuat keterkaitan langsung antara perbaikan tata kelola dengan capaian program prioritas. Data menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) yang berpartisipasi dalam RB Tematik menyumbang 73% dari total peningkatan investasi nasional di tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, 87% kabupaten/kota dengan capaian nilai RB Tematik signifikan mencatat rata-rata angka kemiskinan 5,16%, melampaui target nasional.
“Pemda yang memiliki capaian RB tinggi cenderung menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam program-program prioritas seperti penurunan stunting, pengentasan kemiskinan, kemudahan perizinan, serta peningkatan kualitas layanan publik. Oleh karena itu, kami melanjutkan RB double track ini agar terus menjadi penguat reformasi birokrasi,” ungkap Rini.
Penguatan Integritas dan DBRBN
Penguatan integritas aparatur dilakukan secara konsisten untuk menjaga budaya kerja yang bersih, cepat, dan bebas pungutan liar. Hal ini tercermin dari 231 unit layanan publik yang mendapatkan predikat Zona Integritas pada 2024. Secara kumulatif, lebih dari 15.000 unit layanan publik telah menerapkan Zona Integritas (WBK/WBBM).
Saat ini, Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025-2045, yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), sedang dalam tahap penyelesaian legal standing. DBRBN dirancang untuk mendukung RPJPN dengan visi birokrasi kelas dunia melalui transformasi digital, kolaborasi, dan tata kelola adaptif.
Reformasi SDM Aparatur dan Kesejahteraan
Pemerintah telah menuntaskan Pengadaan CASN 2024 hingga Oktober 2025, menerima lebih dari 180 ribu PNS dan 870 ribu PPPK dari sekitar 4,9 juta pelamar. Pengelolaan ASN terus didorong berbasis sistem merit, menekankan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas.
Transformasi evaluasi kinerja manajemen ASN dilakukan dengan menyederhanakan indikator dan instrumen, serta memasukkan aspek kepuasan ASN. KemenPAN-RB bersama Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penghargaan dan Pengakuan, yang akan menjadi kerangka hukum untuk peningkatan kesejahteraan pegawai ASN berbasis kinerja.
“Pelayanan yang baik tidak bisa hadir begitu saja. Ia lahir dari tata kelola yang efektif, kebijakan yang human-centered, proses digital yang efisien, serta ASN dengan budaya kerja yang kolaboratif dan berintegritas, yang diharapkan terus menjadi motor penggerak perubahan dalam menghadirkan pelayanan publik yang berdampak dan dipercaya masyarakat,” kata Rini.
Penataan Kelembagaan dan Proses Bisnis
Wakil Menteri PAN-RB RI (WamenPAN-RB) Purwadi Arianto menjelaskan peran sentral KemenPAN-RB dalam penataan struktur kelembagaan Kabinet Merah Putih. Hingga akhir 2025, telah ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) serta Penataan Organisasi dan Tata Kerja bagi 48 Kementerian dan 12 Lembaga baru, serta pengaturan tunjangan kinerja terhadap 29 K/L. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama juga dilakukan tepat waktu untuk memastikan kesinambungan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik.
Proses bisnis tematik disusun sebagai peta kerja terpadu lintas kementerian/lembaga untuk memastikan Program Prioritas Presiden berjalan sinkron, konsisten, dan terukur. “Selain pemetaan peran antar lembaga pemerintah, Proses Bisnis Tematik juga memperbaiki proses dengan menyederhanakan dan menstandarkan proses layanan, memangkas tahapan yang tidak bernilai tambah, menyempurnakan proses yang diperlukan dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan program di seluruh daerah,” ujar Purwadi.
Fleksibilitas Kerja
Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja telah dikenalkan dan diimplementasikan sesuai karakteristik instansi pemerintah. Pengaturan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah diterbitkan untuk menindaklanjuti amanat tersebut. Tujuan utama fleksibilitas kerja adalah meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.






