Berita

KIP Putuskan Salinan Ijazah Jokowi Terbuka, KPU Diperintahkan Berikan Informasi

Advertisement

Komisi Informasi Pusat (KIP) hari ini, Selasa (13/1/2026), memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat pencalonan presiden pada tahun 2014 dan 2019 merupakan informasi yang bersifat terbuka. Keputusan ini dibacakan dalam sidang di ruang sidang 2 KI gedung KIP.

KPU Diperintahkan Berikan Informasi

Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro, didampingi Anggota Majelis Komisioner Gede Narayana dan Syawaludin, memimpin sidang yang dihadiri langsung oleh penggugat dan tergugat. KIP mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat.

Dalam amar putusannya, Handoko Agung Saputro menyatakan, “Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka.”

Advertisement

Lebih lanjut, KIP memerintahkan KPU untuk memberikan salinan ijazah tersebut kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. “Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Handoko.

Latar Belakang Gugatan

Sebelumnya, Bonatua Silalahi mengajukan gugatan karena menilai KPU RI menyembunyikan sembilan informasi terkait salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang digunakan dalam proses pencalonan. Ia kemudian mengajukan sengketa ke KIP atas dasar KPU RI dianggap menyembunyikan informasi publik.

Advertisement