Berita

Koalisi Sipil Kritik Draf Aturan Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Dinilai Ancaman Demokrasi

Advertisement

Jakarta – Beredarnya draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Gabungan organisasi non-pemerintah (LSM) seperti Imparsial, YLBHI, Centra Initiative, KontraS, dan Amnesty International Indonesia menilai draf tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kritik Formil dan Materiil

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyatakan bahwa secara formil, pasal yang mengatur pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan ketetapan MPR. “Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang,” ujar Ardi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Sementara itu, secara materiil, Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf Perpres ini bermasalah karena memberikan kewenangan yang sangat luas kepada TNI. “Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draf Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” tuturnya.

Potensi Pelabelan Teroris dan Perluasan Peran TNI

Lebih lanjut, Koalisi khawatir draf ini dapat mendorong praktik pelabelan teroris terhadap kelompok masyarakat yang kritis. Hal ini dianggap sebagai ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh. “Draf tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” ungkapnya.

Advertisement

Sorotan lain tertuju pada pasal yang mencakup fungsi penangkalan TNI, yang dinilai terlalu “karet” dan eksesif. Draf tersebut memperluas peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme, mencakup fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan (Pasal 2 ayat [2]). “Dalam draf Perpres yang beredar tersebut, ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan (Pasal 2 ayat [2]),” katanya.

Pelaksanaan fungsi penangkalan, yang mencakup berbagai kegiatan seperti operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya” (Pasal 3), dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai. “Pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya” (Pasal 3), serta dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, detikcom telah berusaha menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah untuk meminta tanggapan, namun belum mendapatkan respons.

Advertisement