Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali memanggil bos Maktour, Fuad Hasan, untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk terus mengembangkan kasus tersebut hingga tuntas.
Kebutuhan Penyidik Jadi Dasar Pemanggilan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan seseorang oleh KPK didasarkan pada kebutuhan penyidik. “Tentunya (akan diperiksa kembali). Pemanggilan terhadap seseorang berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Tentu nanti penyidik juga masih akan terus mengembangkan selain dari pokok perkara ini yang menyediakan fokus untuk penuntasan supaya berkas penyidikannya juga bisa segera tuntas,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Terkait perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan, Budi menyebut hal tersebut akan ditentukan oleh kebutuhan penyidik. Masa pencegahan Fuad Hasan sendiri baru akan berakhir pada Februari mendatang. “Nanti kita akan lihat apakah dalam proses cegah ini masih akan diperpanjang lagi atau tidak. Tapi tentunya memang keterangan-keterangan dari yang disangkutan masih dibutuhkan karena penyidikan perkara ini masih akan terus berprogres,” terang Budi.
Penyidikan Tanpa Intervensi
Budi menegaskan bahwa penyidikan terhadap Fuad Hasan dalam kasus korupsi kuota haji ini berjalan tanpa intervensi. Penetapan tersangka dalam kasus ini murni berdasarkan kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik. “Tidak ada (intervensi). Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, ditetapkan, tentu kemudian KPK menetapkan alat bukti,” ungkapnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Fuad Hasan merupakan salah satu pihak yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri, bersama dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sementara Fuad Hasan belum.
Kasus ini berawal dari pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20 ribu jemaah. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji 221 ribu jemaah pada tahun 2024, yang kemudian bertambah menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK mengungkapkan bahwa kebijakan di era Yaqut tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal berangkat.






