Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing (valas) dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Nilai uang yang disita diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penemuan uang tersebut. “Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Fitroh seperti dilansir dari Antara pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Fitroh menjelaskan bahwa OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap yang bertujuan untuk mengurangi nilai pajak. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi lengkap kasus tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi ini.
Sebagai catatan, pada tahun 2025, KPK telah melaksanakan sebanyak 11 kali operasi tangkap tangan berdasarkan laporan kinerja lembaga tersebut.






