Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pembelian mobil mewah oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), yang diduga menggunakan dana hasil pemerasan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Mobil tersebut kini telah disita oleh penyidik KPK.
Mobil Mewah Dibeli dari Uang Pemerasan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan izin TKA tersebut ditampung di rekening kerabat Hery. Sebagian dari dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli sebuah kendaraan roda empat.
“Di antaranya kendaraan roda empat,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025). Ia merinci lebih lanjut, “Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil. Toyota Innova Reborn Zenix tahun 2024.”
KPK menegaskan bahwa uang yang digunakan untuk pembelian mobil tersebut berasal dari praktik pemerasan izin TKA. “Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik,” imbuh Budi.
Peran Hery Sudarmanto Meski Sudah Pensiun
Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa Hery Sudarmanto menerima sejumlah uang dalam perkara pemerasan izin TKA, bahkan setelah dirinya memasuki masa pensiun. KPK masih mendalami alasan di balik penerimaan uang tersebut.
“Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun,” kata Budi Prasetyo ketika dihubungi, Jumat (16/1).
Meskipun sudah tidak aktif sebagai pegawai, Budi menyebut Hery masih memiliki pengaruh dalam proses penerbitan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
“Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” sebutnya.
Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga praktik ini berlangsung selama periode 2019-2023, dengan total uang yang berhasil dikumpulkan diduga mencapai Rp 53 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan KPK, sejumlah pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Dengan ditetapkannya Hery Sudarmanto, kini total tersangka menjadi sembilan orang.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.






