Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia.
Barang Bukti Miliaran Rupiah Diamankan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan dalam OTT ini mencapai Rp 6 miliar. “Dalam pengamanan tersebut, tim juga menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing. Selain itu, tim juga mengamankan logam mulia, di mana nilai dari uang dan logam mulia yang diamankan tersebut mencapai miliaran rupiah,” ujar Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (10/1/2026).
Budi menambahkan bahwa delapan orang telah diamankan dalam operasi tersebut. “Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar,” ungkapnya.
Delapan Orang Terjaring OTT
Dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan identitas kedelapan orang tersebut. “Untuk detail siapa-siapanya, nanti kami akan update secara lengkap,” kata Budi.
Saat ini, kedelapan orang yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK. Mereka diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek pada Jumat (9/1/2026). “Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan,” jelas Budi.
OTT yang dilakukan KPK kali ini merupakan yang pertama di tahun 2026. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak ini.






