Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB). Namun, KPK tidak menampilkan para tersangka dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (11/1/2026), sebuah langkah yang berbeda dari biasanya.
Alasan KUHAP Baru
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tidak ditampilkannya tersangka merupakan konsekuensi dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kasus ini sendiri terjadi pada masa transisi penerapan KUHAP baru.
“Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberian di Desember dan lain-lain, kemudian tertangkap tangan di Januari, selepas tanggal 2,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, KPK mengadopsi kedua aturan hukum tersebut. “Tentunya untuk penanganan perkara kita ada petunjuk sendiri di masa transisi. Tadi kalau didengarkan, ada pasal di Undang-Undang Tipikor, dan ada juga di Undang-Undang terbaru, KUHP dan KUHAP baru, jadi masuk ke situ. Jadi duanya sudah kita adopsi,” imbuhnya.
Asep menegaskan bahwa KUHAP baru lebih mengedepankan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah. “Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti,” tuturnya.
Konstruksi Perkara Suap Pajak
Kasus ini bermula pada September 2025 ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak bumi dan bangunan untuk periode 2023. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar.
Dalam proses sanggahan, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta agar PT WP hanya membayar Rp 23 miliar, yang terdiri dari Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak dan Rp 8 miliar sebagai fee.
PT WP kemudian menawar fee tersebut menjadi Rp 4 miliar. “PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee 4 miliar, permintaan fee 8 miliar ditawar juga,” kata Asep.
Diduga, terjadi kebocoran pajak hingga 80% atau sekitar Rp 60 miliar dari total potensi kekurangan bayar tersebut.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP sebesar Rp 15,7 miliar. Nilai ini turun Rp 59,3 miliar dari potensi awal.
Untuk memenuhi permintaan fee, PT WP melakukan pencairan dana pada Desember 2025 melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD).
Suap sebesar Rp 4 miliar ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura. Dana tersebut kemudian diserahkan oleh ABD kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
Pada Januari 2026, saat dana tersebut didistribusikan kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lainnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan delapan orang.
Daftar Tersangka
Berikut adalah para tersangka yang ditetapkan KPK:
- Penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Pemberi suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP






