Berita

KPK Terima Rp 100 Miliar dari Travel Haji, Usut Dugaan Korupsi Kuota Tambahan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian dana senilai Rp 100 miliar dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah.

“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Meskipun demikian, Budi belum merinci lebih lanjut mengenai kaitan pasti pengembalian dana tersebut dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut. Namun, KPK sebelumnya pernah mengindikasikan adanya dugaan ‘uang percepatan’ yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024.

“KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang,” tambahnya.

Dua Tersangka Ditetapkan

KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selain Yaqut, mantan staf khusus menteri agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” jelas Budi.

Uang Percepatan Kasus Kuota Haji

Kasus yang diusut KPK ini bermula dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024, saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi dengan Arab Saudi, bertujuan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional oleh Kementerian Agama yang dipimpin Yaqut. Sebanyak 10 ribu kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya diperbolehkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Pada tahun 2024, Indonesia seharusnya menggunakan kuota haji reguler sebanyak 213.320 jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 27.680 jemaah.

KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kementerian Agama dan biro perjalanan haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. Praktik ini diduga melibatkan ‘uang percepatan’ dengan nilai mencapai USD 2.400 per jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.

Oknum di Kementerian Agama diduga memanfaatkan kuota haji khusus tambahan untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka diduga mematok harga antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang yang ingin berangkat haji pada 2024 tanpa melalui antrean panjang, meskipun calon jemaah haji khusus pun masih harus mengantre sekitar 2 hingga 3 tahun.

Lebih lanjut, KPK menyebutkan bahwa oknum Kementerian Agama tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ kepada pihak travel karena adanya kekhawatiran pembentukan panitia khusus (pansus) haji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2024.

Advertisement