Berita

KPK Tetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak Agustus 2025.

Kronologi Kasus Kuota Haji

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Indonesia mendapatkan kuota tambahan tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, kuota tambahan ini diduga dibagi secara tidak proporsional oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang saat itu dipimpin oleh Yaqut. Alih-alih mengikuti aturan Undang-Undang Haji yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8%, Kemenag diduga membagi rata kuota tambahan tersebut, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pada 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menduga terjadi kongkalikong antara oknum di Kemenag dengan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terkait pembagian kuota tambahan ini. Diduga ada praktik ‘uang percepatan’ dengan nilai mencapai USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta. Oknum Kemenag diduga mematok harga USD 2.400-7.000 per jemaah yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan, padahal jemaah haji khusus pun harus mengantre sekitar 2-3 tahun.

Advertisement

Selanjutnya, oknum Kemenag diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena kekhawatiran DPR membentuk panitia khusus (pansus) haji. KPK menyebutkan adanya pengembalian dana sekitar Rp 100 miliar dari sejumlah PIHK.

Empat Hal yang Diketahui Terkait Penetapan Tersangka

  1. Kerugian Negara Masih Dihitung BPK: KPK menjerat Gus Yaqut dan Gus Alex dengan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, besaran kerugian negara dalam perkara ini masih dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, KPK sempat memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
  2. Penetapan Tersangka 8 Januari 2026: Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026. Surat penetapan tersangka telah diserahkan kepada pihak terkait, namun detail peran kedua tersangka belum diuraikan secara rinci.
  3. KPK Segera Tahan Tersangka: KPK menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, namun belum merinci kapan waktu penahanan tersebut akan dilakukan. Hal ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan efektif.
  4. Terima Pengembalian Rp 100 Miliar: KPK mengungkap telah menerima pengembalian dana sekitar Rp 100 miliar dari PIHK atau travel terkait kasus ini. KPK mengimbau pihak lain yang belum mengembalikan dana untuk segera berkoordinasi.

Tanggapan Pihak Yaqut Cholil Qoumas

Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjamin kliennya bersikap kooperatif. Ia menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah dan meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada KPK untuk bekerja secara independen dan objektif.

“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Mellisa.

Advertisement