Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik perakitan dan penjualan senjata api ilegal. Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata api, amunisi, dan peralatan perakitannya.
Pengungkapan Kasus
Kepala Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ada barang bukti senjata api, amunisi, dan peralatan senjata lainnya yang nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh pimpinan kami,” ujar Kompol Dimitri kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026).
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami jaringan perakitan dan distribusi senjata api ilegal ini. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Sementara masih kami lakukan proses penyidikan terlebih dahulu ya,” jelas Kompol Dimitri.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satuan Brimob Polda Jawa Barat. Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan terkait tindak pidana perakitan dan perdagangan senjata api tanpa izin.
Penangkapan dilakukan secara bertahap. Dua tersangka berinisial IM dan RA ditangkap pada hari ini, Sabtu (10/1/2026), di wilayah Jawa Barat. Tersangka IM diamankan di Kabupaten Sumedang, sementara tersangka RA ditangkap di Kota Bandung.
Sebelumnya, tiga tersangka lain yang berinisial RR, JS, dan SA telah lebih dulu diamankan pada tanggal 16 Desember 2025.






