Berita

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Bukti Dianggap ‘Tebal’

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa alat bukti yang mengarah pada penetapan tersangka terhadap Yaqut sudah memadai, meskipun perhitungan kerugian negara masih berlangsung.

Alat Bukti Cukup, Pimpinan KPK Sepakat

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, serta hasil penggeledahan di berbagai lokasi.

“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” ujar Budi saat dihubungi pada Minggu (11/1/2026).

Kerugian Negara Masih Dihitung BPK

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YQC), tersangka lainnya adalah mantan staf khusus menteri agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya belum dilakukan penahanan.

“Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ungkap Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Sebelumnya, KPK sempat menyebutkan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun berdasarkan perhitungan awal. Pada Rabu (7/1), BPK menyatakan kesiapannya untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

Advertisement

Kronologi Kuota Haji Tambahan dan Dugaan Penyimpangan

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2024. Kuota tambahan ini diperoleh setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota menjadi 241.000 jemaah. Namun, kuota tambahan ini diduga dibagi tidak sesuai aturan, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat pembagian tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menduga kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat. KPK juga menyatakan adanya dugaan ‘uang percepatan’ dalam perkara ini dan telah menyita sejumlah aset, termasuk uang, rumah, dan mobil.

Advertisement