Berita

Laras Faizati Divonis Percobaan 6 Bulan, Hakim Perintahkan Segera Dibebaskan dari Tahanan

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan kepada Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan.

Vonis Percobaan dan Perintah Pembebasan

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel pada Kamis, 15 Januari 2026. Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun.”

Lebih lanjut, hakim juga memerintahkan agar Laras dapat segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketut.

Advertisement

Kronologi Penangkapan dan Jeratan Pasal

Laras Faizati ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram miliknya. Konten hasutan dibuat Laras melalui akun Instagram saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri, yang diduga mengajak massa untuk membakar gedung tersebut.

Selama proses hukum, Laras ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Ia dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laras juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE, serta Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Advertisement