Berita

Laras Faizati Divonis Percobaan 6 Bulan, Menangis Haru Bisa Pulang ke Rumah

Advertisement

Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, menangis haru usai divonis pidana masa percobaan selama 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini memungkinkannya untuk pulang ke rumah tanpa harus menjalani hukuman kurungan.

Ungkapan Syukur dan Terima Kasih

Usai pembacaan vonis di PN Jaksel pada Kamis (15/1/2026), Laras mengungkapkan rasa syukurnya. “Saya ucapkan terima kasih untuk semua pihak-pihak yang telah mendukung aku dari awal. Keluargaku, om tanteku, bude aku, adik-adik aku, sahabat-sahabat aku, juga semua teman-teman yang hadir hari ini dan teman-teman online,” ujarnya.

Ia mengaku perasaannya campur aduk mendengar putusan hakim. “Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi alhamdulillahnya dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah,” lanjut Laras.

Perempuan yang tersandung kasus dugaan penghasutan ini merasa bersyukur dapat melewati masa-masa sulit selama proses hukum berlangsung berkat dukungan banyak pihak. “Alhamdulillahnya saya bisa pulang ke rumah,” tegasnya.

Vonis Masa Percobaan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan kepada Laras. Hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan membacakan amar putusan yang menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun.”

Hakim juga secara tegas memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.

Kronologi Kasus

Laras Faizati ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram miliknya. Konten hasutan dibuat Laras melalui akun Instagram pribadinya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri.

Dalam unggahannya, Laras diduga mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri. Ia sempat ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Laras dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE. Ia juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Advertisement