Berita

Menkum: Kasus Berjalan Saat KUHP Baru Berlaku, Aturan Paling Menguntungkan yang Dipakai

Advertisement

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH) telah siap menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menjelaskan, jika terdapat kasus yang sedang dalam proses penyelidikan atau penyidikan saat undang-undang baru berlaku, maka aturan yang akan digunakan adalah yang paling menguntungkan bagi pihak terkait.

Aturan Paling Menguntungkan Diterapkan

“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum), Jakarta, pada Senin (5/1/2026).

Supratman menambahkan bahwa telah diterbitkan surat edaran dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Mahkamah Agung (MA) mengenai proses penanganan perkara yang ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran transisi dan kepastian hukum.

Proses Hukum Acara Lama Tetap Diatur

Menurut Supratman, proses penanganan perkara yang masih menggunakan hukum acara lama sebelum undang-undang baru berlaku juga telah dibuatkan petunjuk teknis oleh masing-masing instansi penegak hukum.

Advertisement

“Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” jelasnya.

Ia menegaskan, “Terkait dengan kasus-kasus yang sementara berjalan, sementara masih menggunakan proses hukum acara yang lama ya, itu sudah dibuat petunjuknya terkait dengan hal tersebut.”

Advertisement