Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memaparkan perbedaan mendasar mengenai pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dibandingkan dengan KUHP lama. Menurutnya, perbedaan tersebut tidak signifikan dalam esensinya.
Perbedaan Substansi Pasal
Supratman menjelaskan bahwa pasal perzinahan dalam KUHP baru memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan KUHP lama. “Pasal perzinahan yang ada dalam KUHP yang baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP yang lama,” ujar Supratman pada Senin (5/1/2025).
Ia merinci, KUHP lama hanya mengatur perzinahan yang dilakukan oleh individu yang telah terikat dalam pernikahan. Sementara itu, KUHP baru juga mencakup unsur perlindungan terhadap anak yang terlibat dalam kasus perzinaan.
“Tapi dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” tambahnya.
Sifat Delik Aduan Tetap Berlaku
Meskipun ada penambahan cakupan, Supratman menegaskan bahwa kedua KUHP, baik yang lama maupun yang baru, tetap memberlakukan sifat delik aduan untuk pasal perzinaan. Artinya, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari pihak yang berhak.
“Tetapi kedua-duanya (KUHP baru dan KUHP lama) tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri atau orang tua dari si anak,” tuturnya.
Proses pembahasan pasal perzinaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah disebutnya berlangsung sangat dinamis. Hasil perdebatan tersebut kemudian melahirkan pasal perzinaan dalam KUHP yang baru.
“Tapi intinya tidak merubah dari KUHP yang lama kita tadi, jadi itu pasal 284 yang di KUHP yang lama,” imbuh Supratman.
Rincian Pasal Perzinaan
Pasal 284 KUHP lama mengatur ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan bagi pria atau wanita yang telah kawin dan melakukan perzinahan, serta bagi pihak yang turut serta melakukan perbuatan tersebut. Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan suami/istri atau orang tua/anak dari pelaku.
Sementara itu, KUHP baru mengatur perzinaan dalam Pasal 411 dan Pasal 412. Pasal 411 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II. Penuntutan juga tetap memerlukan pengaduan dari suami/istri atau orang tua/anak.
Pasal 412 KUHP baru mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II. Sama seperti Pasal 411, penuntutan memerlukan pengaduan dari pihak yang berhak.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM juga menyatakan bahwa UU KUHAP berlaku efektif pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru.






