Berita

Nadiem Makarim Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

Advertisement

Sidang dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali dijadwalkan digelar hari ini, Senin (5/1/2026). Sebelumnya, sidang ini telah mengalami dua kali penundaan.

Agenda Pembacaan Dakwaan

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, mengonfirmasi bahwa sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali. Agenda utama sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

“Bahwa benar, hari ini dijadwalkan kembali sidang perkara tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Firman dalam keterangan kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Nadiem Ingin Buktikan Diri Tidak Bersalah

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya akan hadir secara langsung dalam persidangan hari ini. Menurut Ari, Nadiem memiliki keinginan kuat untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum yang menjeratnya dan membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang besok (hari ini), karena beliau ingin segera selesai masalahnya, dan membuktikan ke masyarakat bahwa dia bukan koruptor,” ungkap Ari saat dikonfirmasi pada Minggu (4/1/2026).

Advertisement

Dua Kali Penundaan Sidang

Sidang pembacaan dakwaan Nadiem sejatinya telah dijadwalkan pada Senin (16/12/2025). Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena Nadiem masih dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi di rumah sakit.

Meskipun demikian, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya yang terkait dalam kasus ini. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), seorang tenaga konsultan.

Jaksa mengungkapkan bahwa kasus pengadaan Chromebook dan CDM ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Penjadwalan ulang sidang pembacaan dakwaan Nadiem kemudian dilakukan pada Selasa (23/12/2025). Namun, jaksa kembali menyampaikan bahwa kondisi Nadiem belum sepenuhnya pulih pascaoperasi, sehingga persidangan kembali ditunda hingga hari ini.

Advertisement