Berita

Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Jadi Tersangka Penganiayaan Maut di Depok

Advertisement

Depok – Seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), Serda M, telah ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III terkait kasus penganiayaan dua pria di wilayah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Insiden yang terjadi pada Jumat (2/1/2026) dini hari ini berinisial WAT (24) dan DN (39), di mana salah satu korban meninggal dunia. Selain Serda M, pihak kepolisian juga menetapkan lima warga sipil sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lima Warga Sipil Turut Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengonfirmasi penetapan tersangka. “Penyidik Pom AL sudah menetapkan tersangka atas nama Saudara MD, dan juga kami penyidik dari Satreskrim Polres Metro Depok sudah menetapkan lima orang tersangka,” ujar Kompol Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1/2026).

Kelima tersangka warga sipil tersebut adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Mereka diduga turut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan WAT meninggal dunia.

Menurut Kompol Made Gede Oka Utama, alat yang digunakan dalam penganiayaan tersebut adalah selang, yang digunakan oleh tersangka Serda M. “Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML yaitu menggunakan selang,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka lainnya hanya menggunakan tangan kosong dan membantu Serda M dalam melakukan pengeroyokan. “Jadi yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama,” imbuhnya.

Kelima tersangka warga sipil dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi Awal Penganiayaan

Peristiwa penganiayaan terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1) dini hari. Kedua korban, WAT dan DN, diduga dianiaya saat berada di dalam mobil boks.

Advertisement

Setelah kejadian, kedua korban dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. Sayangnya, korban berinisial WAT meninggal dunia saat menjalani perawatan, sementara DN masih dalam perawatan intensif.

Kadispen TNI AL Laksma Tunggul mengungkapkan kronologi awal yang disampaikan oleh Serda M. Ia menyebutkan bahwa sesaat sebelum kejadian, Serda M bersama warga mencurigai kedua korban yang diduga akan melakukan transaksi ilegal di wilayah tersebut. “Peristiwa bermula saat Serda M bersama warga mencurigai bahwa dua orang yang datang ke wilayah tempat tinggalnya diduga akan melaksanakan transaksi ilegal,” ujar Laksma Tunggul kepada wartawan, Sabtu (3/1).

Selanjutnya, Serda M melakukan tindakan kekerasan fisik yang dinilai berlebihan. “Serda M bersama warga melakukan tindakan kekerasan fisik secara berlebihan kepada kedua korban yang berakibat satu orang meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RS Bhayangkara Brimob, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat,” kata Tunggul.

TNI AL Sampaikan Belasungkawa dan Proses Hukum

TNI AL melalui Kadispen Laksma Tunggul menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas insiden tersebut. “TNI AL menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban terkait insiden penganiayaan yang terjadi,” ungkap Tunggul.

TNI AL juga menyayangkan terjadinya peristiwa ini dan menegaskan komitmennya terhadap proses hukum. “TNI AL menyayangkan terjadinya insiden ini dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional serta akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” imbuh dia.

Saat ini, Serda M tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Polisi Militer Kodaeral III. “Saat ini, Serda M sedang menjalani proses pemeriksaan intensif atas perbuatannya secara hukum militer,” ujar Tunggul.

Advertisement