Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan pegawai Ditjen Pajak dan empat lainnya berasal dari kalangan swasta.
Penangkapan dan Dugaan Modus Pengaturan Pajak
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan, tim pada hari Jumat kemarin telah mengamankan sejumlah 8 orang. Empat di antaranya adalah pegawai pada Ditjen Pajak, dan empat lainnya adalah pihak swasta,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).
Hingga berita ini diturunkan, identitas kedelapan orang yang diamankan belum diungkapkan secara rinci. Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan intensif masih terus berlangsung di tahap penyelidikan. “Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan,” tuturnya.
Operasi penangkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Dugaan awal, kasus ini berkaitan dengan praktik pengaturan pajak, khususnya di sektor pertambangan. “Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” ungkap Budi.
Proses Hukum dan Laporan Kinerja KPK
KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari delapan orang yang telah ditangkap tersebut. Berdasarkan laporan kinerja tahun sebelumnya, KPK tercatat telah melaksanakan 11 kali operasi tangkap tangan sepanjang tahun 2025.






