Seorang pedagang takoyaki berinisial M (52) ditangkap oleh pihak kepolisian di Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (9/1/2026). Pria tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap seorang gadis berusia 11 tahun. Modus operandinya terbilang nekat, pelaku menjemput korban dari rumahnya sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Penangkapan Pelaku
Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Ya benar kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang takoyaki yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kompol Arnold.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kalideres. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini. “Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap akan kami limpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat,” tambahnya.
Kronologi Kejadian
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Kevin Adrian menjelaskan bahwa korban dan pelaku sebelumnya merupakan tetangga, meskipun saat ini korban telah pindah rumah. Terduga pelaku diduga menjemput korban dari kediamannya menggunakan sepeda mini tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Pelaku kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan yang tidak pantas. “Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap AKP Kevin.
Proses Hukum
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.






