Berita

Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dihentikan, Keluarga Pertanyakan Alasan ‘Belum Ditemukan’

Advertisement

Jakarta – Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan, setelah genap enam bulan proses penyelidikan. Kepolisian menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Keputusan penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 lidik) bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut telah diterima oleh pihak keluarga korban.

Meskipun penyelidikan dihentikan, polisi menyatakan akan terbuka untuk membuka kembali kasus ini apabila ditemukan novum atau bukti baru yang valid. “Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (9/1).

Alasan Penyelidikan Dihentikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan didasarkan pada hasil gelar perkara. Dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, tidak ditemukan adanya tindak pidana.

“Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik (penyelidikan), karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata dia.

Respons Pihak Keluarga

Pihak keluarga Arya Daru Pangayunan mengaku menerima surat penghentian penyelidikan dari Polda Metro Jaya dengan nomor SP2 lidik bertanggal 12 Desember 2025, namun baru diserahkan kepada pihak keluarga pada 6 Januari 2026.

Penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, menyoroti frasa “belum ditemukan adanya peristiwa pidana” dalam surat tersebut. Menurutnya, kata “belum” seharusnya mengindikasikan bahwa penyelidikan masih harus dilanjutkan untuk mencari unsur pidana yang dimaksud.

“Ingat, ada kata-kata ‘belum ditemukan adanya peristiwa pidana’. Kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti peristiwa ini masih tetap dalam penyelidikan karena belum ditemukan, berarti masih harus dicari kan unsur yang memenuhi peristiwa pidana itu,” ujar Nicholay saat dihubungi wartawan, dilansir detikJogja, Jumat (9/1).

Advertisement

Nicholay mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan ketika alasan yang diberikan adalah “belum” ditemukannya peristiwa pidana.

Soal Bukti Baru

Polisi menyatakan akan mendalami kembali kasus ini jika keluarga memiliki bukti baru. Namun, Nicholay berpendapat bahwa pencarian bukti baru merupakan tugas dan fungsi kepolisian, bukan keluarga.

“Bukan tusi (tugas dan fungsi) keluarga untuk mencari bukti baru karena bukan kasus perdata,” tegas Nicholay. Ia menambahkan bahwa kematian Arya Daru yang dinilai tidak wajar secara misterius merupakan peristiwa pidana, sehingga menjadi tugas penyelidik untuk mengumpulkan bukti.

Nicholay merujuk pada sejumlah bukti yang menurutnya belum ditindaklanjuti oleh penyelidik, di antaranya:

  • Empat sidik jari yang ditemukan di lakban.
  • Ponsel almarhum Arya Daru yang hilang.
  • Riwayat check-in 24 kali oleh wanita berinisial V dengan almarhum.
  • CCTV yang diklaim tidak berfungsi dan bergeser.
  • Keterangan penjaga kos, Siswanto, yang berubah-ubah.
  • Plastik dan lakban yang terlilit di kepala korban, yang digunting di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tidak dihadirkan sebagai barang bukti.

Arya Daru ditemukan meninggal di kamar kosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia ditemukan penjaga kos dalam kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning. Malam sebelum ditemukan meninggal, Arya sempat berada di rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit dengan meninggalkan tas belanja dan tas gendongnya.

Sebelumnya, pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025), Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya sebelumnya menyatakan bahwa kematian Arya Daru tidak melibatkan orang lain. “Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Kombes Wira Satya Triputra.

Advertisement