Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Penetapan ini juga menyasar mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
PBNU Tegaskan Kasus Bersifat Personal
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur, menyatakan bahwa kasus yang menjerat Yaqut merupakan persoalan pribadi. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki kaitan dengan PBNU sebagai sebuah lembaga.
“Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan, tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah mendampingi sejak lama,” ujar Gus Fahrur kepada wartawan pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Gus Fahrur menambahkan bahwa PBNU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap persidangan nantinya dapat mengedepankan fakta dan data yang sebenarnya. “Selama belum ada vonis, kita hormati asas praduga tak bersalah, yang berarti seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menegaskan kesalahannya,” tuturnya.
Ia melanjutkan, “Artinya, beban pembuktian ada pada jaksa, dan tetap harus diperlakukan dengan hak-haknya sebagai orang yang belum terbukti bersalah.”
KPK Ungkap Kronologi Penetapan Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan dua tersangka tersebut pada Jumat, 9 Januari 2026. “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” jelas Budi.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia pada tahun 2024. Tambahan kuota ini diperoleh setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan Pemerintah Arab Saudi. Tujuan pemberian kuota tambahan ini adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang diketahui bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said, turut menyampaikan pandangannya. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka adalah kewenangan penuh KPK. “Itu kewenangan KPK. Kita tunggu saja. Biarlah proses peradilan nanti yang akan mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Kita hormati proses hukum. Yang penting, harus adil,” katanya.






