Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FF, yang menjabat sebagai Auditor Ahli Pertama di unit kerja Inspektorat KPK, dinyatakan bersalah melanggar kode etik. FF, yang merupakan istri dari tersangka kasus pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bernama Miki Mahfud (MM), dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Sanksi Permohonan Maaf Terbuka
Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gusrizal, selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang etik yang digelar di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026). Gusrizal menyatakan bahwa terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian. Rekaman permintaan maaf tersebut akan diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi selama 40 hari kerja.
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa tersebut di atas berupa ‘Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi (portal) selama 40 hari kerja’,” ujar Gusrizal saat memimpin sidang etik.
Pelanggaran Nilai Profesionalisme
Dalam putusan sidang, Gusrizal menjelaskan bahwa FF terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai insan KPK, khususnya melanggar nilai profesionalisme. Pelanggaran tersebut terkait dengan larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan. FF terbukti menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan milik suaminya, PT SEM, sejak Februari hingga Juni 2025.
Dewas KPK mengklarifikasi bahwa PT SEM yang dipimpin oleh FF tidak terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya. FF dilaporkan telah mengundurkan diri dari jabatan direktur PT SEM saat dirinya menjadi panitia induksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025.
Aturan Kode Etik KPK
Gusrizal merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Unsur esensial dalam pasal tersebut adalah larangan bagi insan komisi untuk menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya, kecuali organisasi profesi aparatur sipil negara, selama bertugas di komisi.
“Dari ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, maka yang menjadi unsur esensial dalam pasal tersebut di atas adalah sebagai berikut,” jelas Gusrizal.
“Insan komisi dilarang menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya kecuali organisasi profesi aparatur sipil negara selama bertugas di komisi,” sambungnya.






