Berita

Pegawai KPK Terbukti Langgar Etik, Pernah Jabat Direktur Perusahaan Suami

Advertisement

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan pegawai berinisial FF (33) terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik insan komisi. FF merupakan istri dari Miki Mahfud, salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pelanggaran Etik dan Sanksi

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membacakan putusan sidang etik yang menyatakan FF melanggar Nilai Profesionalisme karena menjabat sebagai direktur di PT SEM, perusahaan yang didirikan suaminya. Meskipun perusahaan tersebut tidak terkait langsung dengan kasus korupsi yang menjerat suaminya, jabatan tersebut dipegang FF dari Februari hingga Juli 2025.

“Menyatakan Terperiksa FF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Etik sebagai Insan Komisi telah melanggar Nilai Profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan,” ungkap Gusrizal dalam sidang etik di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).

Atas pelanggaran tersebut, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pejabat Pembina Kepegawaian. Rekaman permintaan maaf tersebut akan diunggah pada portal internal KPK selama 40 hari kerja.

Dewas juga merekomendasikan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Faktor Pemberat dan Peringan

Gusrizal membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan hukuman FF, di antaranya adalah tidak segera berkonsultasi dengan senior atau rekan di KPK mengenai jabatannya sebagai direktur perusahaan.

Advertisement

Namun, terdapat pula faktor yang meringankan. “Hal-hal yang meringankan, jabatan direktur dijalankan oleh Terperiksa secara pasif; Terperiksa telah mengakui dan menyesal atas perbuatannya; Terperiksa tidak menikmati hasil perbuatannya,” jelas Gusrizal.

Keterlibatan Suami FF dalam Kasus Kemnaker

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker, Miki Mahfud (MM), adalah suami dari seorang pegawai KPK. KPK telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus ini.

“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8).

Budi menegaskan bahwa KPK telah memeriksa pegawai tersebut dan tidak menemukan keterlibatan langsungnya dalam perkara yang melibatkan suaminya. KPK kembali menekankan sikap zero tolerance terhadap tindakan melawan hukum.

“Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun,” tambahnya.

Daftar Tersangka Kasus Kemnaker:

  • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
  • Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
  • Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
  • Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
  • Supriadi selaku Koordinator
  • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
  • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
Advertisement