JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah keras surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pengacara Nadiem menyatakan kekayaan kliennya pada tahun 2023 justru mengalami penurunan signifikan hingga mencapai Rp 1,5 triliun.
Kekayaan Menurun, Bukan Bertambah
Pengacara Nadiem, Tetty Diansar, menyampaikan pembelaan dalam bentuk eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026). Ia memaparkan bahwa dalil JPU mengenai ‘memperkaya diri sendiri’ tidak berdasar. “Bahwa dalil JPU mengenai ‘memperkaya diri sendiri’ semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis hingga sekitar Rp 1,524 triliun di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp 5,590 triliun,” ujar Tetty.
Menurut Tetty, penurunan nilai aset Nadiem ini berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT AKAB di bursa. Ia menegaskan bahwa kekayaan Nadiem murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan hasil dari aliran uang suap atau keuntungan ilegal.
Tidak Ada Aliran Dana Suap Terbukti
Lebih lanjut, Tetty menyatakan bahwa jaksa gagal membuktikan adanya aliran dana terkait pengadaan Chromebook dan CDM yang masuk ke kantong pribadi Nadiem. “Bahwa hingga saat ini, JPU tidak pernah dapat membuktikan adanya aliran dana dalam bentuk apa pun yang masuk ke kantong pribadi Terdakwa, baik yang bersumber dari anggaran Kemendikbudristek, dari vendor pengadaan laptop, maupun dari Google atau entitas afiliasinya,” jelasnya.
Ketiadaan aliran dana ini, menurut Tetty, menegaskan bahwa unsur ‘memperkaya diri sendiri’ hanyalah sebuah konstruksi tanpa dasar yang jelas. Ia juga menyoroti kegagalan jaksa dalam menguraikan secara konkret perbuatan materiil Nadiem terkait dakwaan penerimaan Rp 809 miliar dalam pengadaan tersebut.
Investasi Google dan Investor Lain
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan uang Rp 809 miliar diterima Nadiem yang berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek. Namun, pengacara Nadiem menilai jaksa secara sengaja mengaburkan fakta bahwa Google bukanlah satu-satunya investor.
“Terdapat investor besar lain, seperti Temasek, Blackrock, dan Tencent, yang juga menambah investasi pada periode yang sama,” ungkap Tetty. Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan investasi Google memiliki korelasi khusus dengan kebijakan Nadiem, mengingat Nadiem tidak memiliki kendali atas keputusan investasi korporasi global tersebut.
Pengacara Nadiem juga mengkritik jaksa yang tidak mampu menguraikan instrumen apa yang melandasi perolehan dana yang dituduhkan. Jaksa tidak menjelaskan apakah dana tersebut berupa dividen, capital gain, bonus, fee, atau skema lainnya, serta tidak dapat menunjukkan waktu dan tempat penerimaan dana tersebut. “Ketiadaan rincian ini membuat tuduhan menjadi kabur dan spekulatif,” ucapnya.
Kerugian Negara Versi Jaksa
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka ini berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






