Pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memprotes tindakan jaksa yang dinilai menghalangi kliennya berbicara kepada media usai sidang diskors. Tim kuasa hukum Nadiem menegaskan bahwa kliennya memiliki hak untuk memberikan keterangan.
Sidang Diskors, Nadiem Langsung Dibawa Keluar
Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026, sidang dakwaan Nadiem Makarim diskors sekitar pukul 12.50 WIB. Majelis hakim memutuskan menunda sidang untuk dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Nadiem.
Setelah palu sidang diketuk, Nadiem langsung dibawa keluar dari ruang sidang oleh pengawal tahanan (Waltah). Tim penasihat hukum Nadiem berupaya meminta agar kliennya diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan.
“Ini acara hak asasi manusia, setop, setop. Dia punya hak bicara. Harusnya boleh ngomong itu, nggak benar itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong,” teriak salah satu penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, yang tidak dihiraukan oleh petugas.
Dakwaan Korupsi Rp 2,1 Triliun
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwanya melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari:
- Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan menjelaskan, kerugian negara terkait Chromebook tercatat sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 4 November 2025.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambah jaksa Roy.
Melibatkan Tiga Terdakwa Lain dan Stafsus Buron
Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief alias IBAM (tenaga konsultan).
Perbuatan ini juga melibatkan mantan staf khusus Nadiem yang saat ini masih berstatus buron, Jurist Tan.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020-2022 oleh Nadiem dkk tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Akibatnya, barang-barang tersebut tidak dapat digunakan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).






