Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan pengusaha Djunaidi Nur terbukti bersalah memberikan suap senilai Rp 2,5 miliar kepada eks Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady. Suap tersebut diberikan agar Djunaidi tetap dapat menjalin kerja sama terkait pengelolaan kawasan hutan.
Kerja Sama Pemberian Suap
Hakim anggota Nur Sari Baktiana menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pemberian uang kepada Dicky Yuana Rady dimaksudkan agar Dicky melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Direktur Utama Inhutani V. Dalam kasus ini, Djunaidi berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia dana, sementara asisten pribadinya, Aditya Simaputra, bertindak sebagai pelaksana penyerahan suap.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terbukti adanya kerja sama yang erat antara terdakwa dengan saksi Aditya Simaputra dalam pemberian uang kepada saksi Dicky Yuana Rady. Bahwa terdakwa berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia uang, sedangkan saksi Aditya Simaputra berperan sebagai pelaksana penyerahan uang pada pemberian kedua,” ujar hakim saat membacakan putusan, Rabu (14/1/2026).
Rincian Pemberian Suap
Total uang suap yang diberikan Djunaidi kepada Dicky mencapai SGD 199.000 atau setara dengan Rp 2.519.340.000. Pemberian suap dilakukan dalam dua tahap. Pemberian pertama senilai SGD 10.000 diberikan langsung oleh Djunaidi kepada Dicky pada 21 Agustus 2024 di Resto Senayan Golf Jakarta, yang kemudian digunakan Dicky untuk membeli stik golf.
Pemberian kedua, senilai SGD 189.000, diberikan Djunaidi kepada Dicky melalui perantaraan Aditya Simaputra pada 1 Agustus 2025 di Wisma Perhutani Jakarta. Uang suap kedua ini digunakan Dicky untuk melunasi pembelian mobil Rubicon merah seharga Rp 2.385.000.000.
Vonis dan Hukuman
Atas perbuatannya, Djunaidi Nur divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
“Menyatakan Terdakwa Djunaidi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Djunaidi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, asisten pribadinya, Aditya Simaputra, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.






