Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, dijatuhi vonis masa percobaan selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menyatakan Laras tidak perlu menjalani pidana penjara selama 6 bulan jika ia tidak melakukan tindak pidana lagi dalam masa pengawasan selama 1 tahun.
Amar Putusan Hakim
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan pada Kamis (15/1/2026). Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Mengenal Pidana Pengawasan dalam KUHP Baru
Pidana pengawasan merupakan salah satu jenis pidana baru yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 75 KUHP baru menjelaskan bahwa terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan. Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam pasal 51 sampai dengan pasal 54 dan pasal 70.
Penjelasan dalam KUHP baru menyebutkan bahwa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dikembangkan sebagai alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek. Tujuannya adalah membantu terpidana membebaskan diri dari rasa bersalah.
“Jenis pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial pada hakikatnya merupakan cara pelaksanaan pidana sebagai alternatif pidana penjara,” bunyi penjelasan tersebut.
Meskipun merupakan salah satu jenis pidana pokok, pidana pengawasan sebenarnya adalah cara pelaksanaan dari pidana penjara. Oleh karena itu, pidana ini tidak diancamkan secara khusus dalam perumusan suatu tindak pidana. Pidana pengawasan merupakan pembinaan di luar lembaga atau di luar penjara, yang memiliki kemiripan dengan pidana penjara bersyarat dalam Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana).
Pidana ini tidak ditujukan untuk tindak pidana yang berat sifatnya.
Syarat Pidana Pengawasan
Syarat pidana pengawasan diatur lebih lanjut dalam Pasal 76 KUHP baru:
- Pidana pengawasan dijatuhkan paling lama sama dengan pidana penjara yang diancamkan, namun tidak lebih dari 3 tahun.
- Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat umum, yaitu terpidana tidak akan melakukan tindak pidana lagi.
- Selain syarat umum, dapat juga ditetapkan syarat khusus, yang meliputi:
- Terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul akibat tindak pidana yang dilakukan.
- Terpidana harus melakukan atau tidak melakukan sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama, kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau kemerdekaan berpolitik.
Apabila terpidana melanggar syarat umum, ia wajib menjalani pidana penjara sesuai ancaman pidana bagi tindak pidana tersebut. Jika melanggar syarat khusus tanpa alasan yang sah, jaksa dapat mengusulkan kepada hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau perpanjangan masa pengawasan.
Jaksa juga dapat mengusulkan pengurangan masa pengawasan jika terpidana menunjukkan kelakuan baik selama dalam pengawasan.
Kasus Laras Faizati
Laras Faizati ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram miliknya. Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram saat aksi unjuk rasa di Mabes Polri, mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri. Ia telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE, dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.






