Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya laporan gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara dari peserta magang. Sepanjang tahun 2025, KPK mencatat total 5.020 laporan gratifikasi, termasuk yang berasal dari anak magang.
Gratifikasi dari Peserta Magang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa beberapa PNS yang bertugas sebagai mentor magang melaporkan penerimaan hadiah dari siswa atau mahasiswa yang mereka bimbing. “KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Barang-barang yang dilaporkan sebagai gratifikasi bervariasi, mulai dari pakaian, botol minum (tumbler), hingga parfum. “Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” tambah Budi.
Koordinasi dengan Kemenaker untuk Pencegahan
Meskipun tidak merinci jumlah PNS yang melaporkan hadiah tersebut, KPK telah mengambil langkah pencegahan. Lembaga antirasuah ini berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengantisipasi pemberian hadiah dalam program magang. “Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,” jelas Budi.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi korupsi, mengingat gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap. “Sesuai dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa ‘Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya’,” tegasnya.
Ribuan Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025
Secara keseluruhan, dari 5.020 laporan gratifikasi yang diterima KPK pada 2025, sebanyak 3.621 laporan berupa barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp 3,23 miliar. Selain itu, terdapat 2.178 laporan gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar. Jika dijumlahkan, total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 16,40 miliar.
Laporan tersebut berasal dari 1.620 pelapor individu (32,3%) dan 3.400 laporan (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi pemerintah.
Peningkatan Laporan Gratifikasi
Jumlah laporan gratifikasi pada 2025 mengalami peningkatan sebesar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 4.220 laporan. KPK juga menyoroti maraknya gratifikasi dari sektor perbankan, yang seringkali dikemas dalam program marketing, sponsor, dan kehumasan.
Beberapa jenis penerimaan gratifikasi yang umum dilaporkan ke KPK sepanjang 2025 meliputi:
- Pemberian dari vendor terkait pengadaan barang dan jasa.
- Pemberian dari mitra pada momen hari raya atau acara pisah sambut.
- Pemberian kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dari pihak yang diperiksa atau diawasi, termasuk pengurus desa.
- Pemberian ucapan terima kasih dari pengguna layanan, seperti layanan perpajakan, kepegawaian, kesehatan, dan pencatatan nikah.
- Pemberian dari orang tua murid kepada guru.
- Pemberian honor narasumber, di mana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor dari pengguna layanan atau yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi instansi.






