Berita

Polda Banten Tangkap Abah Jempol, Diduga Tipu Calo Akpol Rp 1 Miliar

Advertisement

Polda Banten menangkap Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol). Abah Jempol diduga menjanjikan kelulusan calon siswa Akpol 2025 dengan imbalan uang miliaran rupiah.

Kronologi Penipuan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan rekrutmen calon taruna Akpol. Laporan tersebut diterima pada 25 Agustus 2025 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kasemen, Kota Serang.

Menurut Dian, orang tua korban berniat memasukkan anaknya ke Akpol. Melalui perkenalan dengan Abah Jempol, tersangka mengaku dapat meloloskan seleksi Akpol. “Mengaku dapat meloloskan rekrutmen Akpol dan meminta Rp1 miliar. Namun, setelah seleksi berjalan, anak korban tidak lulus,” ujar Dian.

Pembayaran dilakukan secara bertahap oleh orang tua korban yang menggunakan tabungannya. Setelah dilaporkan, polisi dua kali memanggil Abah Jempol, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

Penangkapan Abah Jempol

Pada 14 Januari 2025, polisi berhasil menangkap Abah Jempol di Exit Tol Rangkasbitung. “Pada 14 Januari 2025 pukul 00.30 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial TBN alias Abah Jempol. Setelah dilakukan pengejaran, alhamdulillah pelaku ditangkap di Exit Tol Rangkasbitung,” kata Dian.

Saat penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. “Pelaku sempat memundurkan mobil dan menabrak kendaraan petugas sebelum akhirnya diamankan,” lanjut Dian.

Modus Operandi dan Kerugian

Tersangka menjanjikan bisa meloloskan anak korban dalam tahapan seleksi calon Taruna Akpol dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar. “Namun, setelah uang diterima, janji tersebut tidak terealisasi,” jelas Dian.

Advertisement

Hingga kini, pelaku baru mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta kepada korban.

Proses Hukum

Polda Banten telah menetapkan Abah Jempol sebagai tersangka dan menahannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan.

“Disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ucap Dian.

Simak juga video terkait penipuan lain:

Advertisement