Berita

Rekam Jejak Suparman: Pembunuh Rekan di Depok Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Advertisement

Depok – Kepolisian berhasil menangkap Suparman (43), seorang pria yang tega menghabisi nyawa rekannya, DS (40), dengan menggunakan pisau. Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka menjelaskan bahwa Suparman disangkakan dengan Pasal 458 KUHP, serta Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. “Yang dapat kami sampaikan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara,” ujar Made saat jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (9/1/2026).

Peristiwa tragis ini bermula ketika Suparman menusuk punggung DS yang sedang tertidur lelap. Tusukan tersebut mengenai organ vital korban, jantung, menyebabkan DS seketika tersungkur dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Motif Dendam Utang Piutang

Aksi brutal Suparman terjadi pada Kamis (8/1) sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman korban di wilayah Cilangkap, Tapos, Kota Depok. Motif di balik pembunuhan ini adalah kekesalan Suparman karena uang yang dipinjamkan kepada korban tak kunjung dibayar.

“Motif dari Tersangka S untuk melakukan penganiayaan berat ataupun pembunuhan ini karena kesal, kesal utangnya tidak dikembalikan. Sudah berulang kali dimintai tapi tidak dianggap ataupun tidak diindahkan oleh korban,” jelas Made.

Advertisement

Penangkapan Pelaku

Tak lama setelah kejadian, jajaran Satreskrim Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis segera melakukan penyelidikan. Upaya pelarian Suparman akhirnya terhenti ketika ia ditangkap di salah satu rumah sakit di kawasan Bogor, Jawa Barat.

“Tentunya upaya melarikan diri ada setelah melakukan penikaman atau penusukan tersebut. Yang bersangkutan ataupun Tersangka S melarikan diri, tidak ada di alamat yang kita ketahui ataupun domisilinya. Dia melarikan diri. Akhirnya kita dapat ungkap di tempat persembunyiannya,” terang Made.

Hubungan Korban dan Pelaku

Made menambahkan bahwa Suparman dan DS sebenarnya adalah teman. Keduanya bahkan pernah bekerja bersama sebagai juru parkir di salah satu swalayan.

“Hubungan korban dengan pelaku sesama teman. Dan memang beberapa kali juga sering ataupun pernah bekerja di satu swalayan, yaitu menjadi parkir,” imbuhnya.

Advertisement